Selamat datang di Blog Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Alokasi Dana Desa (ADD)

Semoga kami dapat memberikan solusi yang terbaik bagi permasalahan dan kesulitan dalam pelaksanaan ADD di Tenggarong Seberang...

Kamis, 14 Januari 2010

BERITA ACARA
Nomor: / 33.2005/KB-BA/XII2009

PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTA BUANA

TENTANG

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB Desa
TAHUN ANGGARAN 2009


Pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertandatangan di bawah ini :

1. SUKISNO : Kepala Desa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Kerta Buana yang beralamat diDesa Kerta Buana RT.13 selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. DRS. I Komang Widnyana : Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kerta Buana
3. I Dewa Made Oka, S.Pd : : Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kerta Buana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa Kerta Buana selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa :

1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes) Tahun Anggaran 2009 yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.

2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dari Laporan Pertanggung Jawaban Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.

3. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Laporan Pertanggung Jawaban Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes) Tahun Anggaran 2009, selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

4. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Bupati untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DESA
Desa Kerta Buana
selaku,
PIHAK PERTAMA



S U K I S N O Kerta Buana, 31 Desember 2009
Ketua BPD
Desa Kerta Buana
Selaku,
PIHAK KEDUA



DRS. I KOMANG WIDNYANA
KETUA





I DEWA MADE OKA, S.Pd
WAKIL KETUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar