Selamat datang di Blog Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Alokasi Dana Desa (ADD)

Semoga kami dapat memberikan solusi yang terbaik bagi permasalahan dan kesulitan dalam pelaksanaan ADD di Tenggarong Seberang...

Selasa, 22 Maret 2011

Uraian Tupoksi Perangkat Desa

Uraian Tupoksi Perangkat Desa
1. Kepala Desa
Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPD;
b. Mengajukan rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. Menyusun dan mengajukanrancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan BPD;
e. Membina kehidupan masyarakat desa;
f. Membina perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai peraturan perundang-undangan;
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan perundang-undangan

2. Sekretaris Desa
Dalam membantu Kepala Desa, Sekretaris Desa mempunyai tugas :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala desa;
b. Memimpin, mengkooordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua kegiatan yang dilaksanakan unsur teknis lapangan dan unsur pembantu kepala desa;
c. Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan desa;
d. Merumuskan program kegiatan kepala desa;
e. Membantu kepala desa dalam penyusunan atau perumusan rancangan peraturan desa;
f. Membantu kepala desa dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat;
g. Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
h. Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
i. Melaksanakan administrasi kepegawaian desa;
j. Mengadakan kegiatan inventarisasi;
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

3. Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum dalam membantu sekretaris desa mempunyai tugas:
a. Menerima dan mengendalikan surat masuk dan surat keluar, serta melaksanakan tata kearasipan;
b. Melaksanakan pengetikan surat-surat hasil persidangan dan rapat-rapat serta hasil lainnya;
c. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor, serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d. Menyusun jadwal serta mengikuti perkembangan pelaksanaan piket;
e. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
f. Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan termasuk kegiatan keamanan dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Tugas-tugas maksimal 3 (tiga) seksi lainnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi desa yaitu melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi bidang kesejahteraan rakyat, pelaksanaan perkembangan perekonomian di desa dan pelaksanaan pembangunan di desa.

Kepala Dusun
Kepala dusun adalah unsur pembantu kepala desa di wilayah kerja dusun, bertugas untuk membantu kepala desa di wilayah kerja dusun dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

5. Kepala Urusan Pemerintahan
a. Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk desa;
b. Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan KTP;
c. Melaksanakan kegiatan administrasi usulan naturalisasi;
d. Melaksanakan pencatatan administrasi pertahanan;
e. Melaksanakan pencatatan kegiatan monografi desa;
f. Melaksanakan pencatatan kegiatan kemasyarakatan antara lain: RW,RT, kegiatan ketentraman dan ketertiban serta pertahanan sipil;
g. Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi kepala desa dan kepentingan kepala desa;
h. Merencanakan penyusunan anggaran penerimaan pengeluaran keuangan desa;
i. Melaksanakan kegiatan administrasi Pemilu.

6. Kepala Urusan Ekonomi Pembangunan
a. Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan di desa;
b. Melaksanakan pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan di desa;
c. Menghimpun data potensi desa serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan;
d. Melaksanakan pencatatan dan mempersiapkan bahan gunapembuatan daftar usaha rencana proyek/daftar usaha kegiatan serta mencatat daftar isian proyek;
e. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, Perkreditan dan lembaga perekonomian lainnya);
f. Mengikuti dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya;
g. Melaksanakan pencatatan mengenai Tera Ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan ijin usaha, ijin bangunan dan lain-lain.
7. BENDAHARA DESA
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan mengenai penghasilan kepala desa dan perangkat desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber penghasilan desa yang baru untuk dikembangkan;
c. Melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa (pajak radio, IPEDA/PBB) dan membantu kegiatan pencatatan pajak rumah tangga serta pajak lainnya;
d. Melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan Pengeluaran Keuangan Desa) baik rutin maupun pembangunan;
e. Melaksanakan tugas lain yangdiberikan oleh sekretaris desa.

8. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
a. Melaksanakan kegiatan pencatatan keadaan kesejahteraan rakyat/masyarakat termasuk bencana alam, bantuan sosial, pendidikan dan kebudayaan, kesenian, olahraga, pemuda, pramuka dan PMI di desa;
b. Menyelenggarakan inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma susila, para penyandang cacat baik mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan dan pencatatan dalam rangka memasyarakatkan kembali bekas narapidana;
c. Mengikuti perkembangan serta melaporkan tentang keadaan kesehatan masyarakat, PKK dan kegiatan lainnya di desa;
d. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan (KB, Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Lingkungan Hidup).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar