Selamat datang di Blog Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Alokasi Dana Desa (ADD)

Semoga kami dapat memberikan solusi yang terbaik bagi permasalahan dan kesulitan dalam pelaksanaan ADD di Tenggarong Seberang...

Kamis, 14 Januari 2010

BERITA ACARA
Nomor: / 33.2005/KB-BA/XII2009

PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KERTA BUANA

TENTANG

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APB Desa
TAHUN ANGGARAN 2009


Pada hari Kamis tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan, kami yang bertandatangan di bawah ini :

1. SUKISNO : Kepala Desa, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Kerta Buana yang beralamat diDesa Kerta Buana RT.13 selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. DRS. I Komang Widnyana : Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kerta Buana
3. I Dewa Made Oka, S.Pd : : Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kerta Buana dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa Kerta Buana selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa :

1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Laporan Pertanggung Jawaban Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes) Tahun Anggaran 2009 yang telah diajukan oleh PIHAK PERTAMA dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.

2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dari Laporan Pertanggung Jawaban Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini.

3. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Laporan Pertanggung Jawaban Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LPJ-APBDes) Tahun Anggaran 2009, selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

4. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Bupati untuk mendapat pengesahan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



KEPALA DESA
Desa Kerta Buana
selaku,
PIHAK PERTAMA



S U K I S N O Kerta Buana, 31 Desember 2009
Ketua BPD
Desa Kerta Buana
Selaku,
PIHAK KEDUA



DRS. I KOMANG WIDNYANA
KETUA





I DEWA MADE OKA, S.Pd
WAKIL KETUA

PERDES LPJ DESA TAHUN 2009

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
DESA KERTA BUANA

PERATURAN DESA KERTA BUANA
NOMOR 02 TAHUN 2009

TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa)
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTA BUANA

Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 16 tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa mengajukan rancangan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berakhir;

b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Kerta Buana Tahun Anggaran 2009

Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) Yang Telah Ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4548);

2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4587);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 8);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 13);

9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 11);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 Nomor 16);

12. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

13. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;

14. Peraturan Desa Kerta Buana nomor 02 tahun 2008 tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) Tahun Anggaran 2008

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) TAHUN ANGGARAN 2009

Pasal 1
(1) Pertanggung jawaban pelaksanan APBDesa berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran ;
b. neraca.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik desa.

Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2009 sebagai berikut :

a. Pendapatan Desa Rp 2.805.110.103
b. Belanja Desa Rp 2.613.730.467
Surplus/defisit - Rp 191.379.636
c. Pembiayaan Desa
- Penerimaan Desa Rp -
- Pengeluaran Desa Rp -
Surplus/defisit - Rp -

Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :

(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 191.379.636 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 2.805.110.103
b. Realisasi Rp 2.613.730.467
Selisih lebih /(kurang) Rp 191.379.636

(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 191.379.636 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 2.805.110.103
b. Realisasi Rp 2.613.730.467
Selisih lebih /(kurang) Rp 191.379.636

(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 2.613.730.467 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp 191.379.636
b. Realisasi Rp 2.805.110.103
Selisih lebih /(kurang) Rp. 2.613.730.467

(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp . 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 0,-
b. Realisasi Rp 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp 0,-

(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 0,-
b. Realisasi Rp, 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp. 0,-

(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 0,-
b. Realisasi Rp. 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp. 0,-

Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal1 huruf b per 31 Desember Tahun 2008 sebagai berikut
a. Jumlah Aset Rp -
b. Jumlah Kewajiban Rp -
c. Jumlah Ekuitas dana Rp -

Pasal 5
a. Saldo awal per 1 Januari tahun 2009 adalah sebesar Rp 2.805.110.103 Sedangkan saldo akhir per 31 Desember tahun 2009 adalah sebesar Rp. 191.379.636,-

Pasal 6
Pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan desa ini. Terdiri dari :

a Lampiran I.1 laporan realisasi anggaran (Ringkasan);
Lampiran I.2 rincian laporan realisasi anggaran menurut pendapatan, belanja dan pembiayaan;

Lampiran I.3 rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan desa, unit urusan pemerintahan desa, program dan kegiatan;

Lampiran I.4
daftar aparatur desa;
Lampiran I.5 daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lain-lain desa;

Lampiran I.6 daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;

Lampiran I.7 daftar dana cadangan desa;

Lampiran I.8 daftar pinjaman desa;

b Lampiran II neraca.

Pasal 7

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 terdiri dari:
a. laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa tercantum dalam lampiran APBDesa peraturan desa ini;

b. ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik desa tercantum dalam lampiran APBDesa peraturan desa ini.


Pasal 8
Kepala Desa menetapkan peraturan kepala desa tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa sebagai rincian dari pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa.

Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatanya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di kerta buana
Pada tanggal 31 Desember 2009
Kepala Desa Kerta Buana



S U K I S N O
Diundangkan di Kerta Buana
Pada tanggal 31 Desember 2009
SEKRETARIS DESA



MOHAMMAD SAID
NIP. 19551231 200701 1 005

LEMBARAN DESA DESA KERTA BUANA TAHUN 2010 NOMOR
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
DESA KERTA BUANA

PERATURAN DESA KERTA BUANA
NOMOR 02 TAHUN 2009

TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa)
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTA BUANA

Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 16 tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa mengajukan rancangan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berakhir;

b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Kerta Buana Tahun Anggaran 2009

Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) Yang Telah Ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4548);

2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4587);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 8);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 13);

9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 11);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 Nomor 16);

12. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

13. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;

14. Peraturan Desa Kerta Buana nomor 02 tahun 2008 tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) Tahun Anggaran 2008

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) TAHUN ANGGARAN 2009

Pasal 1
(1) Pertanggung jawaban pelaksanan APBDesa berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran ;
b. neraca.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik desa.

Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2009 sebagai berikut :

a. Pendapatan Desa Rp 2.805.110.103
b. Belanja Desa Rp 2.613.730.467
Surplus/defisit - Rp 191.379.636
c. Pembiayaan Desa
- Penerimaan Desa Rp -
- Pengeluaran Desa Rp -
Surplus/defisit - Rp -

Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :

(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 191.379.636 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 2.805.110.103
b. Realisasi Rp 2.613.730.467
Selisih lebih /(kurang) Rp 191.379.636

(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 191.379.636 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 2.805.110.103
b. Realisasi Rp 2.613.730.467
Selisih lebih /(kurang) Rp 191.379.636

(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 2.613.730.467 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp 191.379.636
b. Realisasi Rp 2.805.110.103
Selisih lebih /(kurang) Rp. 2.613.730.467

(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp . 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 0,-
b. Realisasi Rp 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp 0,-

(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 0,-
b. Realisasi Rp, 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp. 0,-

(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 0,-
b. Realisasi Rp. 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp. 0,-

Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal1 huruf b per 31 Desember Tahun 2008 sebagai berikut
a. Jumlah Aset Rp -
b. Jumlah Kewajiban Rp -
c. Jumlah Ekuitas dana Rp -

Pasal 5
a. Saldo awal per 1 Januari tahun 2009 adalah sebesar Rp 2.805.110.103 Sedangkan saldo akhir per 31 Desember tahun 2009 adalah sebesar Rp. 191.379.636,-

Pasal 6
Pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan desa ini. Terdiri dari :

a Lampiran I.1 laporan realisasi anggaran (Ringkasan);
Lampiran I.2 rincian laporan realisasi anggaran menurut pendapatan, belanja dan pembiayaan;

Lampiran I.3 rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan desa, unit urusan pemerintahan desa, program dan kegiatan;

Lampiran I.4
daftar aparatur desa;
Lampiran I.5 daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lain-lain desa;

Lampiran I.6 daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;

Lampiran I.7 daftar dana cadangan desa;

Lampiran I.8 daftar pinjaman desa;

b Lampiran II neraca.

Pasal 7

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 terdiri dari:
a. laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa tercantum dalam lampiran APBDesa peraturan desa ini;

b. ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik desa tercantum dalam lampiran APBDesa peraturan desa ini.


Pasal 8
Kepala Desa menetapkan peraturan kepala desa tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa sebagai rincian dari pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa.

Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatanya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di kerta buana
Pada tanggal 31 Desember 2009
Kepala Desa Kerta Buana



S U K I S N O
Diundangkan di Kerta Buana
Pada tanggal 31 Desember 2009
SEKRETARIS DESA



MOHAMMAD SAID
NIP. 19551231 200701 1 005

LEMBARAN DESA DESA KERTA BUANA TAHUN 2010 NOMOR
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
DESA KERTA BUANA

PERATURAN DESA KERTA BUANA
NOMOR 02 TAHUN 2009

TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa)
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KERTA BUANA

Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 16 tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa mengajukan rancangan peraturan desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tahun anggaran berakhir;

b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Kerta Buana Tahun Anggaran 2009

Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) Yang Telah Ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4548);

2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4587);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 8);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 13);

9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2006 Nomor 11);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No 11 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 Nomor 16);

12. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

13. Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;

14. Peraturan Desa Kerta Buana nomor 02 tahun 2008 tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) Tahun Anggaran 2008

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DAN
KEPALA DESA

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB DESA) TAHUN ANGGARAN 2009

Pasal 1
(1) Pertanggung jawaban pelaksanan APBDesa berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran ;
b. neraca.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik desa.

Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2009 sebagai berikut :

a. Pendapatan Desa Rp 2.805.110.103
b. Belanja Desa Rp 2.613.730.467
Surplus/defisit - Rp 191.379.636
c. Pembiayaan Desa
- Penerimaan Desa Rp -
- Pengeluaran Desa Rp -
Surplus/defisit - Rp -

Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :

(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 191.379.636 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 2.805.110.103
b. Realisasi Rp 2.613.730.467
Selisih lebih /(kurang) Rp 191.379.636

(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 191.379.636 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 2.805.110.103
b. Realisasi Rp 2.613.730.467
Selisih lebih /(kurang) Rp 191.379.636

(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 2.613.730.467 dengan rincian sebagai berikut:
a. Surplus/defisit setelah perubahan Rp 191.379.636
b. Realisasi Rp 2.805.110.103
Selisih lebih /(kurang) Rp. 2.613.730.467

(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp . 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 0,-
b. Realisasi Rp 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp 0,-

(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 0,-
b. Realisasi Rp, 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp. 0,-

(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp. 0,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan Rp. 0,-
b. Realisasi Rp. 0,-
Selisih lebih /(kurang) Rp. 0,-

Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal1 huruf b per 31 Desember Tahun 2008 sebagai berikut
a. Jumlah Aset Rp -
b. Jumlah Kewajiban Rp -
c. Jumlah Ekuitas dana Rp -

Pasal 5
a. Saldo awal per 1 Januari tahun 2009 adalah sebesar Rp 2.805.110.103 Sedangkan saldo akhir per 31 Desember tahun 2009 adalah sebesar Rp. 191.379.636,-

Pasal 6
Pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam lampiran peraturan desa ini. Terdiri dari :

a Lampiran I.1 laporan realisasi anggaran (Ringkasan);
Lampiran I.2 rincian laporan realisasi anggaran menurut pendapatan, belanja dan pembiayaan;

Lampiran I.3 rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan desa, unit urusan pemerintahan desa, program dan kegiatan;

Lampiran I.4
daftar aparatur desa;
Lampiran I.5 daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lain-lain desa;

Lampiran I.6 daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;

Lampiran I.7 daftar dana cadangan desa;

Lampiran I.8 daftar pinjaman desa;

b Lampiran II neraca.

Pasal 7

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 2 terdiri dari:
a. laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa tercantum dalam lampiran APBDesa peraturan desa ini;

b. ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik desa tercantum dalam lampiran APBDesa peraturan desa ini.


Pasal 8
Kepala Desa menetapkan peraturan kepala desa tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa sebagai rincian dari pertanggung jawaban pelaksanan APB Desa.

Pasal 9
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan penempatanya dalam lembaran desa.


Ditetapkan di kerta buana
Pada tanggal 31 Desember 2009
Kepala Desa Kerta Buana



S U K I S N O
Diundangkan di Kerta Buana
Pada tanggal 31 Desember 2009
SEKRETARIS DESA



MOHAMMAD SAID
NIP. 19551231 200701 1 005

LEMBARAN DESA DESA KERTA BUANA TAHUN 2010 NOMOR