Selamat datang di Blog Pemberdayaan Masyarakat Desa Program Alokasi Dana Desa (ADD)

Semoga kami dapat memberikan solusi yang terbaik bagi permasalahan dan kesulitan dalam pelaksanaan ADD di Tenggarong Seberang...

Selasa, 22 Maret 2011

PENJELASAN ATAS PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010
TENTANG

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH



I. UMUM



Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.


Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.


Pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif, efisiensi belanja negara, dan percepatan pelaksanaan APBN/ APBD. Selain itu, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan Presiden ini ditujukan untuk meningkatkan keberpihakan terhadap industri nasional dan usaha ...


- 2 -


usaha kecil, serta menumbuhkan industri kreatif, inovasi, dan kemandirian bangsa dengan mengutamakan penggunaan industri strategis dalam negeri. Selanjutnya, ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini diarahkan untuk meningkatkan ownership Pemerintah Daerah terhadap proyek/ kegiatan yang pelaksanaannya dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (co- financing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, meliputi:

a. peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional;

b. kemandirian industri pertahanan, industri alat utama sistem senjata (Alutsista)
dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri;

c. peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

d. Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;

e. Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;

f. Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

g. Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;

h. Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

i. Penumbuhkembangan peran usaha nasional;

j. Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri;

k. Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri;

l. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan

m. Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas.
Hal- ...


- 3 -


Hal-hal mendasar dalam ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden ini antara lain diperkenalkannya metode pelelangan/seleksi sederhana, pengadaan langsung, dan kontes/sayembara dalam pemilihan penyedia barang/jasa selain metode pelelangan/seleksi umum dan penunjukan langsung. Lebih lanjut, Peraturan Presiden ini juga mengatur secara khusus pengadaan Alutsista TNI dan Almatsus Polri yang pengadaannya diutamakan terlebih dahulu berasal dari industri strategis dalam negeri, dan pengaturan pengadaan melalui sistem elektronik (e-procurement). Dalam Peraturan Presiden ini juga diatur mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan persyaratan keikutsertaan perusahaan asing untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan keberpihakan terhadap pengusaha nasional, pengaturan kontrak payung dan kontrak pembiayaan bersama (co- financing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peningkatan nilai pengadaan yang diadakan untuk menumbuhkembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.



II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi adalah pengadaan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau peningkatan kapasitas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) …


- 4 -




Ayat (4)

Dalam hal perbedaan antara ketentuan berdasarkan Peraturan Presiden ini dengan pedoman Pengadaan Barang/Jasa pemberi pinjaman/hibah luar negeri dipandang tidak prinsipil oleh pelaksana kegiatan dan pemberi pinjaman/hibah, maka Peraturan Presiden ini tetap berlaku.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Huruf a

Pengadaan Barang meliputi, namun tidak terbatas pada:

a. bahan baku;

b. barang setengah jadi;

c. barang jadi/peralatan;

d. mahluk hidup. Huruf b
Pekerjaan Konstruksi adalah pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.

Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.

Yang dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:

a. konstruksi …


- 5 -



a. konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;

b. pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping);

c. perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;

d. penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal);

e. reboisasi. Huruf c
Pengadaan Jasa Konsultansi meliputi, namun tidak terbatas pada:

a. jasa rekayasa (engineering);

b. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk Pekerjaan Konstruksi;

c. jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan selain Pekerjaan Konstruksi, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, kehutanan, perikanan, kelautan, lingkungan hidup, kedirgantaraan, pengembangan usaha, perdagangan, pengembangan SDM, pariwisata, pos dan telekomunikasi, pertanian, perindustrian, pertambangan, energi;

d. jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehatan, jasa penilaian, jasa pendampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen, konsultan hukum.

Huruf d

Pengadaan Jasa Lainnya meliputi, namun tidak terbatas pada:

a. jasa boga (catering service);

b. jasa layanan kebersihan (cleaning service);

c. jasa penyedia tenaga kerja;

d. jasa asuransi, perbankan dan keuangan;

e. jasa …


- 6 -


e. jasa layanan kesehatan, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, kependudukan;

f. jasa penerangan, iklan/ reklame, film, pemotretan;

g. jasa percetakan dan penjilidan;

h. jasa pemeliharaan/perbaikan;

i. jasa pembersihan, pengendalian hama (pest control) dan fumigasi;

j. jasa pengepakan, pengangkutan, pengurusan dan penyampaian barang;

k. jasa penjahitan/konveksi;

l. jasa impor/ekspor;

m. jasa penulisan dan penerjemahan;

n. jasa penyewaan; o. jasa penyelaman; p. jasa akomodasi;
q. jasa angkutan penumpang;

r. jasa pelaksanaan transaksi instrumen keuangan;

s. jasa penyelenggaraan acara (event organizer);

t. jasa pengamanan;

u. jasa layanan internet;

v. jasa pos dan telekomunikasi;

w. jasa pengelolaan aset.

Pasal 5

Dengan menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, keterbukaan, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa, karena hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dari segi administrasi, teknis dan keuangan.

a. Efisien, …


- 7 -


a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.

b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.

c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.

d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.

e. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.

f. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 6

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b …


- 8 -



Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi.

Yang dimaksud dengan peran ganda, misalnya:

a. dalam suatu Badan Usaha, seorang anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;

b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau konsultan pengawas pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi mencakup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentingan umum dalam 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi, misalnya Kontrak Berbasis Kinerja (Performance Based Contract/PBC), Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build), Kontrak Rancang, Bangun dan Operasi (Engineering, Procurement and Construction/EPC).

c. Pengurus …


- 9 -



c. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan atau pejabat yang berwenang menentukan pemenang Pelelangan/Seleksi.

Yang dimaksud dengan afiliasi adalah keterkaitan hubungan, baik antar Penyedia Barang/Jasa, maupun antara Penyedia Barang/Jasa dengan PPK dan/atau anggota ULP/Pejabat Pengadaan, antara lain meliputi:

a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;

b. PPK/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;

c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham dan/atau salah satu pengurusnya sama.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3) …


- 10 -



Ayat (3)

Tim pendukung adalah tim yang dibentuk oleh PPK untuk membantu pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Tim pendukung antara lain terdiri atas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Direksi Lapangan, konsultan pengawas, tim Pelaksana Swakelola, dan lain-lain.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan tim teknis adalah tim yang dibentuk oleh PA untuk membantu PA dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Tim teknis antara lain terdiri atas tim uji coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan Kontrak, dan lain-lain.

Huruf b

Cukup jelas

Pasal 9

Pertimbangan beban pekerjaan dan rentang kendali dititikberatkan kepada kemampuan PA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11 …





Pasal 11

Ayat (1) Huruf a
Angka 1

- 11 -


Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Pada tingkat SKPD, PPK menandatangani Kontrak berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i ...


- 12 -

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2) Huruf a
Angka 1

Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
Angka 2

Cukup jelas

























Pasal 12

Huruf b

Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.
Huruf c

Yang dimaksud dengan tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) adalah tim yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.
Huruf d

Cukup jelas


Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c …


- 13 -


Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Yang dimaksud pengelola keuangan disini yaitu bendahara/

verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Huruf g
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Jumlah ULP di masing-masing K/L/D/I disesuaikan dengan rentang kendali dan kebutuhan.

ULP dapat dibentuk setara dengan eselon II, eselon III atau eselon IV sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I dalam mengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16 …


- 14 -


Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga sedarah dan semenda.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d ...





Huruf d

- 15 -


Bagi K/L/D/I yang belum atau tidak memiliki LPSE dapat menyampaikan melalui LPSE terdekat.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2

Dalam hal penetapan pemenang Pelelangan/Seleksi tidak disetujui oleh PPK karena suatu alasan penting, ULP bersama-sama dengan PPK mengajukan masalah perbedaan pendapat tersebut kepada PA/KPA untuk mendapat pertimbangan dan keputusan akhir.

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Huruf h

Angka 1

Dalam hal penetapan Penyedia Barang/Jasa tidak disetujui oleh PPK karena suatu alasan penting, Pejabat Pengadaan bersama-sama dengan PPK mengajukan masalah perbedaan pendapat tersebut kepada PA/KPA untuk mendapat pertimbangan dan keputusan akhir.

Angka 2 ...


- 16 -



Angka 2

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Ayat (3) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Perubahan spesifikasi pekerjaan diusulkan berdasarkan berita acara pemberian penjelasan.

Ayat (4)

Anggota ULP yang berasal dari instansi lain adalah anggota ULP yang diangkat dari K/L/D/I lain karena di instansi yang sedang melakukan Pengadaan Barang/Jasa tidak mempunyai cukup pegawai yang memenuhi syarat.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Tenaga ahli tidak ikut terlibat dalam penentuan pemenang Penyedia

Barang/Jasa. Ayat (7)
Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b …


- 17 -



Huruf b

Yang dimaksud pengelola keuangan yaitu bendahara/

verifikator/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar. Huruf c
Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Apabila Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan lebih dari 1 (satu), dibentuk

Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5) Huruf a
Ketentuan dalam Kontrak mencakup kesesuaian jenis, spesifikasi teknis, jumlah, waktu, tempat, fungsi dan/atau ketentuan lainnya.

Huruf b

Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7) ...


- 18 -

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 19

Ayat (1) Huruf a
Yang dimaksud dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa, antara lain peraturan perundang-undangan dibidang pekerjaan konstruksi, perdagangan, kesehatan, perhubungan, perindustrian, migas dan pariwisata.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i …


- 19 -


Huruf i

Yang dimaksud dengan Sisa Kemampuan Paket (SKP) adalah sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan.

Huruf j

Untuk memastikan suatu badan usaha tidak dalam keadaan pailit, ULP/Pejabat Pengadaan mencari informasi dengan cara antara lain menghubungi instansi terkait.

Untuk mempercepat kerja ULP/Pejabat Pengadaan, Penyedia Barang/ Jasa cukup membuat pernyataan, misalnya bahwa Penyedia Barang/Jasa tidak dalam keadaan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan/direksi untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

Dengan demikian, surat keterangan tidak pailit tidak perlu dimintakan kepada seluruh peserta pemilihan, melainkan hanya dikenakan kepada pemenang Pelelangan/Seleksi.

Huruf k

Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Huruf l

Cukup jelas

Huruf m

Yang dimaksud Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas

Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I. Huruf n
Cukup jelas

Huruf o …


- 20 -



Huruf o

Pakta Integritas disampaikan bersamaan pada saat pemasukan Dokumen Kualifikasi untuk sistem prakualifikasi atau bersamaan dengan pemasukan Dokumen Penawaran pada sistem pascakualifikasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan pertentangan kepentingan antara lain:

a. Penyedia Barang/Jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana menjadi Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi atau menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan fisik yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

b. Penyedia Barang/Jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas menjadi Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan fisik yang diawasi, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Terima Jadi (turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

Pasal 20

Ayat (1) Huruf a
Nilai Pengalaman Tertinggi (NPt) adalah nilai Kontrak tertinggi yang pernah dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada subbidang yang sejenis.

Huruf b …


- 21 -



Huruf b

KD untuk Pengadaan Jasa Lainnya menjadi persyaratan Penyedia Jasa

Lainnya bilamana diperlukan. Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Angka 1

Cukup jelas

Angka 2 …


- 22 -

Angka 2

PA/KPA menetapkan cara Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai, baik melalui Swakelola maupun Penyedia Barang/Jasa. Dalam hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah mengalokasikan anggaran yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.

Angka 3

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (4) Huruf a
Uraian kegiatan dalam KAK meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan.

Huruf b

Waktu pelaksanaan yang dimuat dalam KAK, termasuk pula penjelasan mengenai kapan Barang/Jasa tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait.

Huruf c

Spesifikasi teknis perlu dirinci lebih lanjut oleh PPK sebelum melaksanakan Pengadaan.

Huruf d

Komponen biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus disediakan dalam anggaran.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) …


- 23 -



Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud biaya lainnya misalnya biaya survei lapangan, biaya survei harga, biaya rapat, biaya pendapat ahli hukum Kontrak profesional dan biaya lain-lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Portal Pengadaan Nasional adalah www.inaproc.lkpp.go.id.

Ayat (4) …


- 24 -



Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan partisipasi langsung masyarakat setempat antara lain pekerjaan pemeliharaan saluran irigasi tersier, pemeliharaan hutan/tanah ulayat, pemeliharaan saluran/jalan desa.

Huruf c

Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa seperti pekerjaan di daerah berbahaya (wilayah konflik).

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan pemrosesan data antara lain pekerjaan untuk keperluan sensus dan statistik.

Huruf h ...


- 25 -



Huruf h

Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat rahasia adalah pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan negara yang tidak boleh diketahui dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain pembuatan soal-soal ujian negara.

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Instansi Pemerintah lain yang dapat melaksanakan Swakelola dapat bersifat swadana maupun non-swadana.

Huruf c

Yang dimaksud dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan biaya dari APBN/APBD, antara lain Komite Sekolah, kelompok tani, Perguruan Tinggi, lembaga
penelitian.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 27 …


- 26 -



Pasal 27

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah konsultan. Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Pembayaran secara berkala dapat dilakukan secara harian, mingguan, bulanan sesuai dengan kesepakatan kerja. Pembayaran dengan upah borongan dilakukan tanpa menggunakan daftar hadir sesuai dengan kesepakatan kerja.

Huruf d ...


- 27 -



Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Pasal 30

Huruf a

Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d ...


- 28 -


Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Pasal 31

Huruf a

Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud pekerjaan rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana antara lain pengecatan, pembuatan/pengerasan jalan lingkungan.

Huruf d

Bangunan baru yang tidak sederhana antara lain konstruksi bangunan gedung yang melebihi 1 (satu) lantai.

Huruf e …


- 29 -


Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas. Pasal 33
Cukup jelas. Pasal 34
Ayat (1) Huruf a
Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan nilai total paket pekerjaan maupun Harga Satuan.

Huruf b

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) …


- 30 -



Ayat (4)

Cukup jelas. Pasal 35
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a

Cukup jelas. Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang dan Sayembara untuk pengadaan Jasa Lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 36
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) …


- 31 -



Ayat (3)

Apabila dipandang perlu, ULP dapat menambah media pengumuman antara lain dengan media cetak, radio, televisi dan mengundang Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Ayat (4)

Cukup jelas. Pasal 37
Cukup jelas. Pasal 38
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Huruf a

Termasuk dalam penanganan darurat adalah tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

Angka 1

Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas.

Angka 3 …


- 32 -


Angka 3

Penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung dapat dilakukan terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik.

Yang dimaksud dengan bencana alam antara lain: berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

Yang dimaksud dengan bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, kejadian luar biasa (KLB) akibat epidemi dan wabah penyakit.

Yang dimaksud dengan bencana sosial seperti konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pelelangan untuk mendapatkan izin” antara lain proses penunjukan satu pengelola iklan disatu wilayah/tempat.

Ayat (5) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b …


- 33 -



Huruf b


Yang dimaksud dengan unforeseen condition adalah kondisi yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas pacu (runway) yang sedang dibangun.

Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori unforeseen condition. Contoh : antara pondasi jembatan (abuttment) dengan bangunan atas jembatan (girder, truss, dsb).

Huruf c


Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Publikasi harga antara lain dalam Portal Pengadaan Nasional dan dalam website masing-masing Penyedia Barang/Jasa.

Huruf f


Cukup jelas. Huruf g
Penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan maksudnya sesuai dengan perhitungan inflasi/deflasi.

Pasal 39 …


- 34 -



Pasal 39

Ayat (1) Huruf a
Yang dimaksud dengan kebutuhan operasional K/L/D/I adalah kebutuhan rutin K/L/D/I dan tidak menambah aset atau kekayaan K/L/D/I.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) …


- 35 -



Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan tim yang ahli dibidangnya adalah personil yang mempunyai keahlian atau kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang akan diadakan.

Tim ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri maupun non Pegawai Negeri. Ayat (6)
Cukup jelas. Pasal 41
Cukup jelas. Pasal 42
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Dalam hal diperlukan, ULP dapat menambah media pengumuman antara lain dengan media cetak, radio, televisi dan mengundang Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Ayat (3)

Cukup jelas. Pasal 43
Cukup jelas. Pasal 44
Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2) …


- 36 -



Ayat (2) Huruf a
Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi penanggulangan bencana alam dengan Penunjukan Langsung dapat dilakukan terhadap Penyedia Jasa Konsultansi yang sedang melaksanakan Kontrak pekerjaan sejenis terdekat dan/atau yang dinilai mempunyai kemampuan, peralatan, tenaga yang cukup serta kinerja baik.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 45
Cukup jelas. Pasal 46
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4) …


- 37 -





Ayat (4)


Yang dimaksud dengan tim yang ahli dibidangnya adalah personil yang mempunyai keahlian atau kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan Jasa Konsultansi yang akan diadakan.

Tim ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri maupun non Pegawai Negeri. Ayat (5)
Cukup jelas. Pasal 47
Ayat (1)


Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a


Metode satu sampul adalah penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada ULP/ Pejabat Pengadaan.

Huruf b


Metode dua sampul adalah penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan
kepada ULP.

Huruf c …


- 38 -



Huruf c

Metode dua tahap adalah penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.

Ayat (3) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Pengadaan Jasa Konsultansi sederhana misalnya pekerjaan perencanaan bangunan sederhana, pekerjaan pengawasan bangunan sederhana dan pengadaan jasa penasehatan perorangan.

Huruf c

Metode satu sampul dapat digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, misalnya pengadaan mobil, sepeda motor dan pembangunan gedung.

Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Ayat (6)
Contoh Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode pemasukan penawaran dua tahap antara lain untuk pengadaan pesawat terbang, pembangunan pembangkit tenaga listrik, perancangan jembatan bentang lebar dan penyelenggaran acara (event organizer) pameran berskala internasional.

Pasal 48 ...





Pasal 48
Ayat (1) Huruf a

- 39 -


Sistem gugur merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga. Terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
Huruf b

Sistem nilai merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai, berdasarkan kriteria dan bobot yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kemudian membandingkan jumlah perolehan nilai dari para peserta.
Evaluasi penawaran sistem nilai digunakan dengan memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi kualitas teknis.
Huruf c

Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur- unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.

Ayat (2) …


- 40 -



Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 49

Ayat (1) Huruf a
Metode evaluasi berdasarkan kualitas adalah evaluasi penawaran berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

Huruf b

Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya adalah evaluasi penawaran berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

Huruf c

Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran adalah evaluasi penawaran berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

Huruf d …





Huruf d

- 41 -


Metode evaluasi biaya terendah adalah evaluasi Pengadaan Jasa Konsultansi berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang nilai penawaran teknisnya diatas ambang batas persyaratan teknis yang telah ditentukan, dilanjutkan
dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya.

Ayat (2)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan kualitas contohnya adalah Jasa Konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan, roadmap), penasihatan (advisory), perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah laut dan desain pembangunan bandar udara internasional.

Ayat (3)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, contohnya adalah desain jaringan irigasi primer, desain jalan, studi kelayakan, konsultansi manajemen dan supervisi bangunan non-gedung.

Ayat (4)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran, contohnya adalah pekerjaan desain dan supervisi bangunan gedung serta pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil.

Huruf a

Cukup jelas. Huruf b
Pekerjaan yang dapat dirinci dgn tepat dalam ayat ini meliputi perincian yang jelas mengenai waktu penugasan, kebutuhan tenaga ahli dan input lainnya.

Huruf c ...


- 42 -



Huruf c

Cukup jelas

Ayat (5)

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan evaluasi berdasarkan biaya terendah, contohnya adalah desain dan/atau supervisi bangunan sederhana dan pengukuran skala kecil.

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Ayat (1)

Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Kontrak

Lumpsum, antara lain:

1. pengadaan kendaraan bermotor;

2. pengadaan patung;

3. konstruksi bangunan sederhana, seperti ruang kelas;

4. pembuatan aplikasi komputer. Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3) …


- 43 -



Ayat (3)

Untuk pekerjaan yang sebagian bisa mempergunakan Lumpsum kemudian untuk bagian yang lain harus menggunakan Harga Satuan, misalnya pengadaan bangunan yang menggunakan pondasi pancang (bangunan atas menggunakan Lumpsum, pondasi mempergunakan Harga Satuan).

Ayat (4)

Kontrak Persentase digunakan untuk pekerjaan yang sudah memiliki acuan persentase, misalnya perencanaan dan pengawasan pembangunan gedung pemerintah, advokat, konsultan penilai.

Ayat (5)

Kontrak Terima Jadi digunakan untuk membeli suatu barang atau instalasi jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan kepentingan untuk alih (transfer) teknologi selanjutnya.

Pasal 52

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan pemerintah daerah, keuangan daerah, dan sebagainya.

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) …


- 44 -



Ayat (2)

Kontrak Pengadaan Bersama diadakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sumber pendanaannya berasal dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber dana yang berbeda (APBN-APBN, APBD-APBD, APBN-APBD).

Penjelasan mengenai tanggung jawab dan pembagian beban anggaran diatur dalam Kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

Kontrak Pengadaan Bersama dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan maupun anggaran, contohnya adalah pengadaan ATK, obat, peralatan kantor, komputer.

Ayat (3)

Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Model Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi antara lain dapat berbentuk:

1. Kontrak berbasis kinerja (Performance Based Contract) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas dicapainya suatu tingkat pelayanan tertentu yang bisa merupakan penggabungan paket pekerjaan yang biasanya dilakukan terpisah.

2. Kontrak …


- 45 -






2. Kontrak Rancang dan Bangun (Design & Build) merupakan Kontrak

Pengadaan yang meliputi desain dan pembangunan.

3. Kontrak Rancang Bangun Konstruksi (Engineering Procurement Construction/EPC) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pengadaan, dan konstruksi.

4. Kontrak Rancang-Bangun-Operasi- Pemeliharaan (Design-Build- Operate-Maintain) merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi desain, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan.

5. Kontrak Jasa Pelayanan (Service Contract) merupakan Kontrak

Pengadaan untuk melayani kebutuhan layanan tertentu.

6. Kontrak Pengelolaan Aset merupakan Kontrak untuk pengelolaan aset sehingga aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal.

7. Kontrak Operasi dan Pemeliharaan merupakan Kontrak pengadaan yang meliputi pengoperasian dan pemeliharaan atas suatu aset yang
dimiliki.

Pasal 55

Cukup jelas. Pasal 56
Cukup jelas. Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60 …


- 46 -





Pasal 60

Ayat (1) Huruf a
Pengumuman untuk Pelelangan Terbatas harus mencantumkan nama calon Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Huruf j

Cukup jelas

Huruf k …


- 47 -



Huruf k

Cukup jelas

Huruf l

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1) Huruf a
Dokumen Kualifikasi merupakan dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan sebagai dasar penilaian kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.

Huruf b

Yang dimaksud dengan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat ketentuan pelaksanaan Penyedia Barang/Jasa.

Ayat (2) …





Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Huruf a

Cukup jelas. Huruf b
Angka 1

Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas.

Angka 5

- 48 -


Yang dimaksud dengan dokumen lainnya, antara lain Surat

Jaminan, Berita Acara Addendum, Berita Acara Pemberian

Penjelasan.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 65

Ayat (1)

Dalam menyusun rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, PPK dapat menerima masukan dari ULP/Pejabat Pengadaan.

Ayat (2) ...


- 49 -



Ayat (2)

Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 66
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.

Ayat (4)

Cukup jelas. Ayat (5)
Huruf a

Cukup jelas. Huruf b
Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (6) ...





Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

- 50 -


Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.

Huruf i

Cukup jelas

Ayat (8)

Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan

Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).

Pasal 67 …


- 51 -



Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan. Terhadap Pengadaan Barang tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan namun harus memberikan Sertifikat Garansi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Cukup jelas

Pasal 71 …





Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Cukup jelas

Pasal 73

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

- 52 -


Catatan mengenai pelaksanaan Pelelangan/Seleksi setelah Rencana Kerja dan Anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD namun DIPA/DPA belum disahkan, misalnya “Pengumuman ini mendahului persetujuan DIPA Tahun Anggaran (sebutkan Tahun Anggaran) sehingga apabila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun”.

Ayat (3)

Dalam hal diperlukan, pengumuman Pelelangan/Seleksi dapat diperluas oleh K/L/D/I melalui surat kabar, baik surat kabar nasional maupun surat kabar provinsi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) …


- 53 -



Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan prakualifikasi massal untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam kurun waktu tertentu adalah pelaksanaan prakualifikasi yang dilakukan sekaligus kepada seluruh calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi atau sejenis yang berlaku pada kurun waktu tertentu, misalnya 1 (satu) Tahun Anggaran dan hanya berlaku untuk K/L/D/I yang menerbitkan.

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Ayat (1)

Pemasukan Dokumen Penawaran dapat dilakukan melalui pos/jasa pengiriman atau dimasukkan langsung ke kotak yang disediakan oleh ULP/Pejabat Pengadaan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) …


- 54 -



Ayat (2)


Tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Pasal 80


Cukup jelas


Pasal 81


Ayat (1) Huruf a
Yang dimaksud dengan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur adalah:

a. tidak memenuhi persyaratan; dan


b. tidak mengikuti prosedur tata urut proses. Huruf b
Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan:

a. penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang;

b. kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan; dan

c. penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Huruf c ...


- 55 -


Huruf c

Yang dimaksud dengan adanya penyalahgunaan wewenang adalah tindakan yang sengaja dilakukan diluar kewenangan terkait proses pengadaan. Yang dimaksud dengan pejabat berwenang lainnya adalah PA/KPA, Kepala Daerah, PPK, Tim
Pendukung, dan Tim Teknis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Saran, pendapat dan rekomendasi penyelesaian Sanggahan Banding dari

LKPP ditembuskan kepada pihak terkait. Ayat (6)
Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dalam memberikan tanggapan atas Sanggahan Banding dapat meminta saran dan pendapat dari APIP K/L/D/I yang bersangkutan atau unit kerja yang tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.

Ayat (7) …


- 56 -


Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Cukup jelas

Pasal 83

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Apabila Seleksi Umum yang gagal karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan teknis maka dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:

a. perbaikan KAK dan Dokumen Pengadaan;

b. mengumumkan kembali Pengadaan Jasa Konsultansi; dan/atau

c. melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun kembali daftar pendek konsultan.

Apabila Seleksi Umum yang gagal karena tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga, dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:

a. mengumumkan kembali Pengadaan Jasa Konsultansi; dan

b. melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun daftar pendek konsultan dengan tidak mengikutsertakan konsultan yang telah masuk dalam daftar pendek konsultan sebelumnya.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) …


- 57 -



Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas. Ayat (6)
Cukup jelas. Pasal 84
Cukup jelas. Pasal 85
Cukup jelas. Pasal 86
Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Jaminan Pelaksanaan diserahkan hanya untuk Pengadaan Barang/Jasa yang mensyaratkan perlunya penyerahan Jaminan Pelaksanaan.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 87 …


- 58 -


Pasal 87

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang maksudnya adalah bahwa pembayaran tidak perlu memperhitungkan bahan-bahan yang ada di lapangan.

Ayat (5) …


- 59 -


Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 91

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) Huruf a
Yang termasuk bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Huruf b

Yang termasuk bencana non alam antara lain berupa gagal teknologi, epidemi dan wabah penyakit.

Huruf c

Yang termasuk bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait menerbitkan Surat Keputusan Bersama setelah memperoleh pertimbangan dari APIP, LKPP dan BPS.

Ayat (3) …


- 60 -


Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 92

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi.

Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d ...


- 61 -



Huruf d


Cukup jelas


Huruf e


Cukup jelas


Huruf f


Jadwal adalah kerangka waktu yang sudah dirinci setelah pemeriksaan lapangan bersama. Jadwal awal adalah jadwal yang ditetapkan pada Kontrak atau jadwal yang sudah disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dan dituangkan dalam adendum Kontrak.

Ayat (3)


Koefisien komponen adalah perbandingan antara nilai bahan, tenaga kerja dan alat kerja terhadap Harga Satuan dari pembobotan HPS dalam Dokumen Pengadaan.

Penyesuaian harga tidak berlaku untuk jenis pekerjaan yang bersifat borongan misalnya Pekerjaan Lump Sum.

Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan resmi Badan

Pusat Statistik (BPS) dan telah dipublikasikan. Ayat (4)
Cukup jelas


Ayat (5)


Cukup jelas


Ayat (6)


Cukup jelas

Ayat (7) ...


- 62 -



Ayat (7)

Volume yang dihitung dalam penyesuaian harga adalah volume terpasang sesuai dengan laporan kemajuan fisik yang telah disahkan oleh
pihak terkait.

Pasal 93

Cukup jelas

Pasal 94

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Arbitrase atau perwasitan adalah cara penyelesaian suatu perselisihan diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berselisih.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian perselisihan atau beda pendapat diluar pengadilan melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak.

Alternatif penyelesaian sengketa terdiri atas:

a. negosiasi;

b. mediasi;

c. konsiliasi; dan d. penilaian ahli.
Penyelesaian pengadilan adalah metode penyelesaian perselisihan yang timbul dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan.
Keputusan pengadilan mengikat kedua belah pihak.

Pasal 95

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2) …


- 63 -



Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5) Huruf a
Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun.

Yang dimaksud dengan pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya kurang dari 1 (satu) tahun.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Untuk pengadaan barang, para pihak mengikuti jangka waktu yang ditentukan oleh pabrik (garansi pabrikan).

Ayat (8)

Cukup jelas




Ayat (9) ...


- 64 -



Ayat (9)

Cukup jelas

Pasal 96

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Ayat (8)

Cukup jelas

Ayat (9)

Pengadaan barang impor dilengkapi dengan:

a) Sertifikat keaslian (Cerficate of Origin); dan

b) Surat Dukungan pabrikan/prinsipal (Supporting Letter).




Ayat (10) …


- 65 -



Ayat (10)

Yang dimaksud dengan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri antara lain jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan.

Pasal 97

Ayat (1)

TKDN dihitung berdasarkan perbandingan antara harga Barang/Jasa dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga Barang/Jasa dimaksud.

Ayat (2)

Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) merupakan nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia, memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (OHSAS 18000/ISO 14000), memberdayakan lingkungan (community development), serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 98

Cukup jelas

Pasal 99 …


- 66 -





Pasal 99

Cukup jelas

Pasal 100

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 101

Ayat (1)

Untuk Pengadaan Barang/Jasa internasional yang dilakukan di luar negeri melalui Pelelangan/Seleksi Internasional, dilakukan semaksimal mungkin mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3) …


- 67 -



Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Apabila kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan Penyedia Barang/Jasa nasional.

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 102

Cukup jelas

Pasal 103

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRPPHLN) diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan dilaksanakan setelah Menteri Keuangan mengeluarkan penetapan sumber pembiayaan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kredit Swasta Asing.

Ayat (4) …


- 68 -




Ayat (4)

Ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional antara lain ketentuan Overseas Economic Cooperation for Development (OECD) yang diantaranya menyangkut jenis proyek yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendanaan dari kredit ekspor maupun trade-related aid, jangka waktu pengembalian maksimum yang dapat diberikan, besarnya insurance premium, interest rate dan sebagainya.

Ayat (5)

Metode perhitungan biaya efektif diantaranya discounted cost/net present value.

Pasal 104

Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas. Huruf b
Jika Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai dibawah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri maka Pengadaan dapat diikuti oleh perusahaan asing dan diumumkan dalam website komunitas internasional contohnya adalah peralatan riset, buku teknologi, jurnal penelitian, aplikasi untuk penelitian.

Huruf c

Jika Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai dibawah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Dalam Negeri maka pengadaan dapat diikuti oleh perusahaan asing dan diumumkan dalam website komunitas internasional.

Ayat (2) …


- 69 -






Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 105

Cukup jelas

Pasal 106

Ayat (1)

Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 107

Cukup jelas

Pasal 108

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan arsitektur sistem informasi adalah kerangka dasar yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, pengembangan dan tatanan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

Pasal 109

Cukup jelas

Pasal 110 …


- 70 -


Pasal 110

Ayat (1)

E-purchasing diselenggarakan dengan tujuan:

a. terciptanya proses Pemilihan Barang/Jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik (E-Catalogue) sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih Barang/Jasa pada pilihan terbaik; dan

b. efisiensi biaya dan waktu proses Pemilihan Barang/Jasa dari sisi

Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Barang/Jasa. Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Berdasarkan Kontrak Payung (framework contract), LKPP akan menayangkan daftar barang beserta spesifikasi dan harganya pada sistem katalog elektronik dengan alamat www.e-katalog.lkpp.go.id.

Pasal 111

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6) …


- 71 -



Ayat (6)


Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh LKPP termasuk tata cara e-tendering, pelaksanaan standar prosedur operasional yang dilaksanakan oleh LPSE berkaitan dengan registrasi, verifikasi, sertifikat elektronik dan prosedur operasional lainnya.

Pasal 112


Ayat (1)


Portal Pengadaan Nasional dibangun dan dikelola dengan tujuan:


a. menyediakan informasi rencana Pengadaan;


b. menyediakan informasi pengumuman Pengadaan; dan c. memberikan kemudahan akses keseluruhan LPSE.
Ayat (2)


Cukup jelas


Ayat (3)


Cukup jelas


Pasal 113


Cukup jelas


Pasal 114


Cukup jelas


Pasal 115


Cukup jelas


Pasal 116 …


- 72 -



Pasal 116

Pengawasan dan pemeriksaan atas Pengadaan Barang/Jasa dimaksudkan untuk mendukung usaha Pemerintah guna:

a. meningkatkan kinerja aparatur Pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab;

b. memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN; dan

c. menegakkan peraturan yang berlaku dan mengamankan keuangan negara.

Pengawasan Masyarakat (Wasmas) dapat berfungsi:

a. sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;

b. memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan

Pengadaan Barang/Jasa; dan

c. memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 117

Cukup jelas. Pasal 118
Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) …


- 73 -



Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 119

Cukup jelas

Pasal 120

Cukup jelas

Pasal 121

Cukup jelas

Pasal 122

Cukup jelas

Pasal 123

Cukup jelas

Pasal 124

Daftar Hitam dapat dikenakan bila Penyedia Barang/Jasa ternyata dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri.

Pasal 125

Cukup jelas

Pasal 126 …





Pasal 126


Ayat (1)

- 74 -



Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, LKPP dapat bekerja sama dengan lembaga lain.

Ayat (2)


Cukup jelas


Pasal 127

Cukup jelas

Pasal 128

Cukup jelas

Pasal 129

Cukup jelas

Pasal 130

Cukup jelas

Pasal 131

Cukup jelas


Pasal 132


Angka 1


Cukup jelas


Angka 2


Cukup jelas


Angka 3 …





Angka 3

- 75 -


Dengan ketentuan ini, semua Kontrak termasuk loan agreement dan Kontrak penunjukan surat kabar untuk penayangan pengumuman pelelangan, tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian/Kontrak.

Angka 4

Cukup jelas

Pasal 133

Cukup jelas

Pasal 134

Cukup jelas

Pasal 135

Cukup jelas

Pasal 136

Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar